Kuasa Hukum Polisi Gay Anggap Pemecatannya Tak Manusiawi

Rabu, 28/10/2020 13:15 WIB
Brigadir TT yang dipecat karena Gay

Brigadir TT yang dipecat karena Gay

Jakarta, law-justice.co - Pemecatan Brigadir TT yang terindikasi homoseksual atau Gay kembali bergulir. Kuasa hukum Brigadir yang berinisial TT, Aisyah Humaida mengungkapkan jika pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut menurutnya karena pada persidangan sebelumnya belum memasuki pokok perkara.


"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," ujarnya seperti dikutip dari RRI Rabu (28/10/2020).

Aisyah menuturkan pada awalnya Brigadir TT diperiksa atas dugaan pemerasan. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti setelah dilakukan klarifikasi.

Kemudian pemeriksaan pada kliennya tetap berlanjut dengan alasan dugaan adanya pelanggaran kode etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri),"tambah Aisyah.

Ia menuturkan pemeriksaan yang dilakukan waktu itu karena dugaan orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

Padahal menurut Aisyah, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09)," terang Aisyah.

Oleh karena itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya menyalahi prosedur terhadap kliennya.

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," tambahnya.

Menurut Aisyah, prebuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT.

Diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Polda Jateng terkait masalah ini.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar