Hindari PHK Karyawan, Jadi Alasan Sri Mulyani Tak Naikkan Upah 2021
Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan tidak menaikkan upah minimun tahun 2021 dilakukan sebagai penyeimbang beragam kebijakan pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.
Kata dia, hal itu dilakukan mengingat tahun ini, pemerintah menggelontorkan beberapa program bantuan sosial menggunakan instrumen fiskal.
Selain itu kata dia, pemerintah juga telah membantu perusahaan untuk bangkit dari tekanan atas adanya Covid-19.
"Masyarakat atau pekerja tetap dijaga sisi daya belinya. Jangan sampai membuat salah satu policy (menaikkan upah tapi) menyebabkan perusahaan makin lemah atau pekerja kena PHK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui daring, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan bansos dengan anggaran Rp 240 triliun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja dan beberapa lainnya.
Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk meng-cover daya beli masyarakat dan tidak membebani sektor usaha yang tertekan selama pandemi Covid-19.
Adapun keputusan tidak menaikkan upah minimum 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, maka upah minimum tahun depan akan sama dengan besaran upah tahun ini.
Komentar