Kasus e-KTP, KPK Periksa Eks Ketua Komisi II DPR RI

Selasa, 27/10/2020 22:15 WIB
Gedung KPK. (data.co.id)

Gedung KPK. (data.co.id)

[INTRO]

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Chairuman Harahab, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Selasa (27/10), hari ini.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini hendak mengkonfirmasi penyusunan dan pengesahan anggaran pengadaan e-KTP.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR-RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan e-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/10).

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf Peneliti Pengemban dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Gembong Satrio Wibowanto dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dalam pengadaan e-KTP, Gembong berkedudukan sebagai anggota tim teknis. Ali melanjutkan, pemeriksaan Gembong dan Chairuman untuk Isnu Edhi Wijaya yang merupakan satu dari empat tersangka baru megaproyek e-KTP.

Isnu merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013. Selain Isnu, KPK juga telah menyeret beberapa nama senagai tersangka yaitu mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.

 

(Antonius Wilhelmus Fernandez\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar