Kasus Gus Nur Hina NU, Polisi akan Panggil Refly Harun

Selasa, 27/10/2020 18:47 WIB
Polisi akan panggil Refly Harun terkait kasus dugaan penghinaan terhadap NU oleh Gus Nur (Youtube Refly Harun).

Polisi akan panggil Refly Harun terkait kasus dugaan penghinaan terhadap NU oleh Gus Nur (Youtube Refly Harun).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Dan saat ini proses penyidikannya tengah berlanjut.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono penyidik Polri akan memanggil Refly Harun untuk diperiksa. Pasalnya, Refly Harun adalah orang yang mengundang Gus Nur, lalu mengedit dan mengunggah video tersebut ke dalam channel YouTube miliknya.

“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Menurut Awi, selain Refly Harun, ada pemilik akun YouTube lain yang diperiksa karena sama-sama mengunggah video Gus Nur. “Ada dua itu, semua diperiksa oleh penyidik. Sekarang (video) masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kami tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahli ITE,” terang Awi.

Sejauh ini, lanjut Awi sudah ada empat orang yang mereka periksa baik saksi pelapor atau saksi ahli. “Kami masih berjalan ini pemeriksaan, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang mengunggah (Refly Harun), yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan dipanggil,” katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar