Bahas Kenaikan Gaji, Pimpinan KPK: Tidak Ada yang Menyalahi Aturan

Selasa, 27/10/2020 17:43 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebut pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tak menyalahi aturan (jawapos.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebut pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tak menyalahi aturan (jawapos.com)

Medan, Sumut, law-justice.co - Setelah wacana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas KPK), kini pimpinan KPK mulai membahas soal kenaikan gaji. Dan menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pembahasan soal kenaikan gaji pimpinan KPK sama sekali tak melanggar aturan yang ada.

"Saya pikir ini tidak ada yang menyalahi aturan, kita menggunakan hal-hal yang sangat normatif dan tidak melanggar aturan yang ada," kata Lili di Medan, Selasa (27/10/2020).

Lili juga mengatakan pengajuan kenaikan gaji itu dilakukan sejak periode lalu. Menurutnya, kenaikan gaji yang diusulkan bukan hanya pada level Pimpinan KPK.

"Ternyata sistem penggajian yang dilakukan di KPK itu sudah sangat lama, itu ada hampir 4 tahun saya rasa itu seharusnya dievaluasi. Nah, kalau kemudian permintaan gaji itu menjadi daya dorong terhadap tugas-tugas KPK yang begitu berat, kemudian diharapkan memberikan semangat kepada para pelaksana di KPK, tidak hanya Pimpinan karena kemudian kalau hanya Pimpinan dinaikkan gaji itu tidak akan bisa," ucapnya.

Namun, Lili belum mengungkap berapa usulan kenaikan gaji yang diajukan oleh pimpinan periode sebelumnya tersebut.

"Permintaan kenaikan gaji itu sudah diajukan pada periode yang lalu tetapi terhenti dan itu adalah dimulai dengan kenaikan gaji Pimpinan agar para pegawai KPK dapat terdongkrak gajinya," ujar Lili.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK juga mendapat sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar