Gus Nur Ditahan, Tenaga Ahli Jokowi: Semoga Waloni dan Refly Nyusul

Selasa, 27/10/2020 14:49 WIB
Ali Mochtar Ngabalin berharap Refly Harun dan Ustaz Waloni Yahya segera ditahan menyusul Gus Nur (Nawacita.com).

Ali Mochtar Ngabalin berharap Refly Harun dan Ustaz Waloni Yahya segera ditahan menyusul Gus Nur (Nawacita.com).

Jakarta, law-justice.co - Gus Nur sudah resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus uajaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Melihat Gus Nur ditahan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap Refly Harun dan Ustaz Waloni Yahya segera menyusul.

Refly Harun dikaitkan dalam kasus ini karena mewawancarai Gus Nur saat membongkar ormas Nadhatul Ulama NU di era Jokowi. Karena pernyataan di video Refly Harun itulah, Gus Nur ditangkap.

“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita,” kata Ngabalin di akun Instagram resminya, seperti dikutip law-justice.co, Selasa (27/10/2020).

“Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Ngabalin berharap agar para penghujat orang lain untuk berhenti melakukan tindakan demikian. Sebab, hal itu dianggap tak elok dilakukan. Apalagi di dalam negeri yang terkenal akan kebhinekaannnya, termasuk kerukunan beragamanya.

“Sugi semoga kau cepat siuman, yang lain berhentilah kalian menghujat dan mencaci maki, mengkafir-kafirkan orang lain, kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini semua komunitas rukun dan damai Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu serta aliran kepercayaan, semuanya memiliki NKRI dengan hak dan kedudukan yang sama. Berhentilah kalian menyebarkan kebencian,” kata dia.

Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap NU. Gus Nur sebelumnya dilaporkan menghina NU, saat menjadi narasumber di saluran Youtube Refly Harun.

Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, di mana dia dinilai telah melontarkan kebencian terhadap NU.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar