3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 27/10/2020 14:27 WIB
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana divonis dua tahun penjara karena terbukti sebarkan berita bohong (kompas)

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana divonis dua tahun penjara karena terbukti sebarkan berita bohong (kompas)

Bandung, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memutuskan perkara yang melibatkan tiga orang petinggi Sunda Empire. Ketiga orang tersebut divonis dua tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong.

Ketiga terdakwa dari petinggi Sunda Empire tesebut adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata hakim T Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (27/10/2020).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya hukuman 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Rangga cs untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Ia pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya Erwin Syahduddi.

"Saya mengambil sikap pikir-pikir," kata Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," kata hakim.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar