Polisi Lakukan Pelanggaran HAM Berat, KAMI Mengadu ke Komnas HAM

Selasa, 27/10/2020 14:04 WIB
Deklarasi KAMI Di Tugu Proklamasi. (Helmi/law-justice.co)

Deklarasi KAMI Di Tugu Proklamasi. (Helmi/law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena menduga polisi telah melakukan pelanggaran HAM berat. Hal itu terjadi setelah menangkap delapan orang petinggi dan anggota KAMI terkait demo tolak UU Omnibus Law beberapa waktu lalu.

Saat mengadu ke Komnas HAM, KAMI menuntut agar Komnas HAM meminta Polri menghentikan segala proses hukum teradap aktivis KAMI.

"Menghentikan proses hukum yang tidak manusiawi, melanggar peraturan perundang-undangan, serta memperalat hukum dan menuduhkan tuduhan-
tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya," kata Koordiantor Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020).

Tuntutan selanjutnya adalah agar polisi membebaskan delapan aktivis KAMI yang sudah ditangkap dan kini sedang ditahan. Sebab, tuduhan terhadap mereka dinilai tidak berdasar.

"Membebaskan seluruh Para Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di daerah yang dituduh dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya," lanjut dia.

Terkait sejumlah hal yang tak masuk akal tersebut mereka pun meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan. Sebab, Polri telah melakukan pelanggaran yang berat.

"Mendesak KOMNAS HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap Saudara Syahganda Nainggolan, Moh Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain tanpa didasari minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat," tutupnya.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar