Kemensos Klaim 9 Juta Kepala Keluarga Telah Terima Bansos Covid-19

Senin, 26/10/2020 17:07 WIB
Dana bansos-ilustrasi (harapanrakyat)

Dana bansos-ilustrasi (harapanrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Sosial klaim 9 Juta Kepala Keluarga (KK) telah terima Program Bantuan Sosial Tunai yang sudah berjalan sejak April lalu sebagai program untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Penerima manfaat dari program ini adalah mereka yang miskin, rentan, dan terdampak Covid-19 yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Yang menjadi acuan kami yang pertama adalah DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Seperti yang kita ketahui data DTKS ini adalah data yang diusulkan Bupati, Wali Kota seluruh Indonesia kepada Kementerian Sosial melalui pusat data dan informasi kesejahteraan sosial," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, Asep Sasa Purnama dalam siaran langsung di akun Youtube FMB9ID_IKP, Senin (26/10/2020).

Asep juga menyebutkan syarat lain untuk mendapatkan bantuan sosial tunai ini adalah tidak menerima bantuan dari program keluarga harapan, BPNT, dam program sembako.

"Selain DTKS kami juga memberikan ruang pada Bupati, Wali Kota manakala ada keluarga yang terkena dampak tapi diluar DTKS. Jadi kami berikan sepenuhnya kewenangan pada Bupati dan Wali Kota untuk menyampaikan data itu," ujar dia.

Hingga saat ini total keluarga penerima manfaat yang tercatat adalah 9 juta kepala keluarga. Jumlah ini tidak termasuk keluarga di DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Di luar itu, Kementerian Desa juga mengajukan masyarakat desa yang belum mendapatkan bantuan untuk mengikuti program ini. Jumlahnya mencapai 141.297 keluarga.

Kementerian Sosial juga membuka peluang bagi kementerian kelautan dan kementerian pertanian yang ingin mendaftarkan nelayan atau petani miskin terdampak Covid-19 untuk mengikuti program ini. Sehingga diperkirakan jumlah keluarga penerima manfaat akan melebihi angka 9 juta.

Bantuan sosial tunai ini diberikan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai sejak bulan April hingga Juni, sedangkan gelombang kedua dimulai sejak bulan Juli hingga Desember 2020.

"Gelombang pertama Itu dari bulan April sampai bulan Juni Itu indeks bantuannya sebesar Rp 600.000," kata dia.

"Kemudian oleh karena eskalasi Covid ini masih berlangsung, bapak presiden melakukan perpanjangan. Kemudian indeksnya disesuaikan, selama 6 bulan kemudian dari bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember indeksnya disesuaikan jadi Rp 300.000," tuturnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar