Operasi Zebra Dimulai Sekarang, Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Ditilang
Ilustrasi Operasi Zebra 2019. (uzone.id)
Jakarta, law-justice.co - Resmi dimulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar Operasi Zebra tahun 2020.
Oleh sebab itu, jangan coba-coba berkendara seenaknya seperti lawan arus dan tidak bawa surat-surat berkendara jika tidak mau ditilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif dalam operasi ini.
“Operasi kali ini, kami lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar dia kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2020.
Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman.
Dalam operasi ini, polisi pun hendak meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di tengah pandemi COVID-19.
Polisi juga mengimbau para pengendara untuk terus menaati protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, dan tetap jaga jarak.
Sedangkan yang jadi fokus pelanggaran dalam operasi ini semisal pengendara yang melawan arus, tidak memakai strobo atau rotator, hingga melintas di bahu jalan.
Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti melawan arus lalu lintas, melanggar stop line atau marka jalan, dan helm,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020. Rencananya Operasi Zebra itu akan dimulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.
“Akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Komentar