Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidik Dana Wakaf Sebesar Rp217 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Jakarta, law-justice.co - Dana segar dari instrumen yang dinamakan Cash Waqf Linked Sukuk atau dikenal sebagai dana abadi wakaf tunai dibidik oleh Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani.
Hal ini dilakukan lantaran instrumen keuangan ini memiliki potensinya besar bagi Indonesia.
Kalkulasinya, penduduk Indonesia kelas menengah mencapai 74 juta orang berpotensi dalam partisipasi untuk gerakan wakaf tunai ini dan dari sisi besaran dananya mencapai Rp217 triliun.
"Makanya waktu kita luncurkan cash waqf linked sukuk kita memberikan fleksibilitas," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Sabtu (22/10/2020).
Menurutnya, wakaf tersebut tidak melulu dalam bentuk penyerahan aset fisik seperti tanah yang biasanya dilakukan masyarakat. Namun, juga bisa dalam bentuk tunai yang dana hasil investasinya bisa diwakafkan.
"Jadi bisa saja uang saya, saya wakafkan untuk 2 tahun nanti dia cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan. Jadi dalam hal inilah kita melakukan sekarang pemasaran untuk cash waqf linked sukuk," tuturnya.
Melalui skema investasi wakaf tersebut, kata dia, masyarakat bisa melalui perbankan syariah yang ada di Indonesia. Nantinya dana yang diwakafkan akan mengendap selama dua atau empat tahun dan tidak bisa diperdagangkan
" Kita bisa dapat langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial," tandasnya.
Komentar