MAKI: Lakukan Rekonstruksi tentang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sabtu, 24/10/2020 20:01 WIB
Meme yang beredar di Media Sosial tentang penyebab kebakaran gedung Kejagung

Meme yang beredar di Media Sosial tentang penyebab kebakaran gedung Kejagung

law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan rekonstruksi atas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu perlu dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat bahwa gedung Kejagung terbakar karena adanya puntung rokok.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, wajar jika masyarakat ragu bahwa puntung rokok pekerja tukang bisa membakar gedung Kejagung sebegitu dahsyatnya. Karena itu, Polri harus melakukan rekonstruksi kasus agar dugaan sementara bisa diterima oleh publik.

"Harus cepat dilakukan rekonstruksi. Apa yang tejadi hari itu, mulai pagi hari hingga mulai terjadinya kebakaran. Apa yang mereka kerjakan sampai sampai ada kebakaran. Bagaimana api bisa membesar dan apakah mereka sudah berusaha memadamkan?" kata Boyamin kepada Law-Justice.co.

Proses rekonstruksi perkara, ujar Boyamin, harus dilakukan secara terbuka dan dihadiri media massa. Polisi juga harus bisa menunjukkan bahwa terjadi kelalaian para tukang sehingga api bisa membesar dan sulit dipadamkan.

"Setelah itu, biarkan masyarakat menilai dan dibuktikan nanti di pengadilan," kata Boyamin.

Selain itu, MAKI juga mendorong agar penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan penggunaan Pasal 187 KUHP tentang adanya unsur kesengajaan untuk membakar gedung Kejagung.

"Bukan hanya sekedar 188 tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kalau memang ini dilakukan oleh tukang-tukang, artinya mereka merokok di tempat yang dilarang merokok. Ada kelalaian yang berwarna sengaja. Jika ada pembunuh bayaran, maka bisa jadi ada pembakar bayaran," pungkas Boyamin.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020 sore hari tersebut. Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh tim dari Kejagung. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersangka yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, ada seorang mandor juga yang ditetapkan sebagai tersangka inisial UAN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan orang tersangka yang ditetapkan, di antaranya lima orang sebagai tukang bangunan. Menurut dia, mereka lagi melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawai lantai 6.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar