Satpol Grebek Panti Pijat di Tangsel Buka Saat PSBB,Terapis Lari Bugil

Sabtu, 24/10/2020 16:37 WIB
Aparat Satpol PP Tangsel merazia panti pijat yang tetap beroperasi saat PSBB. (dok. Satpol PP Tangsel)

Aparat Satpol PP Tangsel merazia panti pijat yang tetap beroperasi saat PSBB. (dok. Satpol PP Tangsel)

Jakarta, law-justice.co - Aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan merazia tempat pijat yang tetap buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia tersebut mengrebek satu tempat pijat bernama Eiffel di Bintaro yang melanggar PSBB dan diam-diam tetap beroperasi.

"Kami mendapat laporan warga, lalu melaksanakan penyelidikan di sana dan kami melihat ketika ada pelanggan mereka, baru pintu dibukakan oleh pegawai tempat pijit tersebut. Setelah mereka masuk, digembok lagi pintunya. Jadi, kalau dari luar, terlihat tutup," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Muksin, saat menggerebek tempat tersebut, pihaknya menemukan 16 wanita. Sebanyak 15 bekerja sebagai terapis dan satu orang sebagai kasir. Selain itu, terdapat 15 laki-laki juga di tempat tersebut. Tiga orang sebagai office boy, satu sebagai manajer, dan 11 orang pelanggan.

"Di sana kami temukan beberapa sedang pijat dan pada tidak berbusana, baik laki-laki maupun wanita terapisnya," ujarnya. Saat ini para pelaku sedang di data, sementara tempat pijat itu langsung disegel dan ditutup.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar