Ada Diskon Tiket Pesawat yang Berlaku di 13 Bandara

Sabtu, 24/10/2020 11:59 WIB
Ilustrasi Pesawat Tiba di Bandara Halim Perdanakusuma (Ist)

Ilustrasi Pesawat Tiba di Bandara Halim Perdanakusuma (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Ada program diskon tiket pesawat melalui stimulus buat industri penerbangan yang mencapai lebih dari Rp 215 miliar. Dari total stimulus itu sekitar Rp 175 miliar di antaranya untuk pembebasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC).

Diskon berupa stimulus ini yang kemudian membuat harga tiket pesawat lebih murah dari biasanya. Namun, tiket murah ini hanya berlaku di 13 bandara saja. Berikut 13 bandara yang memfasilitasi tiket murah tersebut:

 

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta

2. Bandara Internasional Hang Nadim

3. Bandara Internasional Kualanamu

4. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

5. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

6. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma

7. Bandara Internasional Lombok Praya

8. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani

9. Bandara Internasional Sam Ratulangi

10. Bandara Internasional Labuan Bajo

11. Bandara Internasional Silangit

12. Bandara Internasional Banyuwangi

13. Bandara Adisucipto Yogyakarta

Diskon tiket pesawat ini sudah bisa dinikmati mulai 23 Oktober kemarin sampai 31 Desember 2020. Stimulus ini pada dasarnya memangkas biaya PSC saja. Operator bandara tetap menerima tarif PSC tersebut namun bukan dari penumpang melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejumlah stimulus tadi.

Sedangkan, biaya-biaya (komponen tarif tiket pesawat) lainnya tetap dibebankan ke para penumpang.

"Setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket yang akan ditagih oleh operator bandar udara kepada pemerintah," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Meski begitu, Novie tak menjelaskan berapa besaran potongan tiket pesawat yang bisa diterima penumpang.

"Misalnya Rp 100.000 (PSC) yang harus dibayar penumpang di tiketnya akan di Rp 0 kan, misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp 700 ribu , PSC-nya Rp 100 ribu, tapi itu akan dibayar APBN," tuturnya.

Tapi itu hanya ilustrasi saja, Novie menegaskan besaran PSC yang dipotong berbeda-beda di tiap bandara. Dengan ada stimulus ini diharapkan gairah bepergian menggunakan pesawat tumbuh lagi.

"Harapan dari stimulus tarif PJP2U ini akan memberikan keringanan bagi para penumpang untuk bepergian, menggunakan jasa transportasi udara yang akhirnya akan membangkitkan pertumbuhan industri lainnya seperti pariwisata dan lainnya," tegasnya.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar