Dilaporkan NU, Gus Nur Langsung Ditangkap Polisi Tengah Malam

Sabtu, 24/10/2020 09:33 WIB
Gus Nur ditangkap polisi terkait ujaran kebencian dan SARA (tribunnews)

Gus Nur ditangkap polisi terkait ujaran kebencian dan SARA (tribunnews)

Malang, Jatim, law-justice.co - Setelah dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena melakukan ujaran kebencian dan SARA, polisi pun langsung menangkap Suri Nur Rahardja atau Gus Nur. Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur pada pukul 00.00 WIB.

"Benar (Gus Nur ditangkap),"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Di pihak lain, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar