Ternyata, Ada Tukang Selundupan Sebelum Gedung Kejagung Terbakar

Sabtu, 24/10/2020 08:10 WIB
Polisi ungkap ada tukang selundupan sebelum terjadi kebakaran di gedung Kejagung (Merdeka.com)

Polisi ungkap ada tukang selundupan sebelum terjadi kebakaran di gedung Kejagung (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Polisi mengungkap sebuah fakta baru terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Fakta itu terkait adanya salah seroang tukang yang diselundupkan oleh pegawai di Kejaksaan Agung sebelum terjadi kebakaran.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo. Menurut dia, ada lima orang tukang bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan karena kelalaian atau kealpaan sebagaimana dimaksud Pasal 188 KUHP.

Kemudian, kata Ferdy, ada tambahan satu orang mandor yang harusnya mengawasi pekerjaan tukang. Pun, tukang yang dipekerjakan oleh seorang staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung secara tidak resmi.

“Mandornya pada saat hari itu tidak ada di lokasi. Sehingga, mungkin menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat (23/10/2020).

Ia mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi ahli, termasuk dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kemudian, dari Biro Hukum Kejaksaan Agung ada ketentuan-ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut tapi dilanggar oleh lima orang tukang.

“Ini yang bertangungjawab terhadap tukang adalah mandornya. Sehingga, mandor dan tukang yang kita tetapkan tersangka karena lalainya,” ujarnya.

Meski demikian, Ferdy mengatakan untuk staf salah satu biro di Kejaksaan yang menyelundupkan tukang itu statusnya belum menjadi tersangka. Karena menurut dia, staf tersebut tidak mengetahui kalau para tukang merokok di ruangan yang dilarang merokok.

“Dia kan enggak tahu kalau itu merokok, kan disuruh bekerja saja. Semua ini masih melalui proses yang panjang dan hati-hati, kita dalami proses investigasi dan pakai teknologi, keterangan ahli,” jelas dia.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lima di antaranya yaitu tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, ada seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar