Refly Harun Sebut Setneg Tak Berwenang Ubah UU yang Sudah Disahkan DPR

Sabtu, 24/10/2020 06:12 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kritik Setneg yang hapus satu pasal di UU Omnibus Law (Repelita.com)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kritik Setneg yang hapus satu pasal di UU Omnibus Law (Repelita.com)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik langkah Sekretariat Negara (Setneg) yang menghapus Pasal 46 tentang Migas dan Minyak Bumi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, Setneg tak punya wewenang untuk menghapus Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR.

"Ada pasal yang hilang dan juga ada Bab yang berubah, dari bab VIA menjadi Bab VIIA. Ini substantif. Kalaupun dianggap ini ada kesalahan, Sekretariat Negara tidak berwenang untuk mnegubahnya, karena sudah diparipurnakan," katanya melalui channel youTubenya, Jumat (23/10/2020).

Menurut dia, DPR saat mau memparipurnakan atau mengesahkan sebuah Undang-Undang, maka isinya harus bersih 100%. Dengan demikian, tak ada lagi yang berubah usai disahkan.

"Pesan moralnya, kalau dia (UU) mau diparipurnakan, dia harus clear, bersih 100% agar tidak ada lagi perubahan-perubahan," katanya.

Sebelumnya, apa yang dilakukan oleh Setneg tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Dia juga tak mempersoalkan hal itu terjadi, sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah ini sudah benar seperti hasil dari pembahasan anggota DPR.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan.

Dia menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR.

"Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja," katanya.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Idealnya, pasal tersebut sudah harus dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah. Namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus.

Terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional terkait Pajak dan Restribusi yang mengalami perubahan posisi di draf terbaru UU Ciptaker, Supratman berkata ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.

Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkait kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

"Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VIIA. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali," ujar dia.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno memastikan bahwa isi naskah UU Ciptaker yang disiapkan Kemensetneg sebanyak 1.187 halaman sama dengan yang disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," ujar Pratikno.

Pratikno menjelaskan, setiap naskah RUU dilakukan penyesuaian format dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar