Dipolisikan Keponakan JK, Begini Jawaban Bos Survei

Jum'at, 23/10/2020 22:44 WIB
Bos Lembaga Survei PolMark Eep Saefulloh Fatah bantah laporan Erwin Aksa terkait perbuatan tidak menyenangkan (teropongsenayan).

Bos Lembaga Survei PolMark Eep Saefulloh Fatah bantah laporan Erwin Aksa terkait perbuatan tidak menyenangkan (teropongsenayan).

Jakarta, law-justice.co - Erwin Aksa, keponakan Jusuf Kalla (JK) melaporkan Founder dan CEO PolMark Indonesia Eep Saefulloh Fatah ke polisi. Bus lembaga survei itu dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.

Terkait hal itu, Eep membantahnya. Dia menilai tuduhan perbuatan tak menyenangkan kepada Erwin Aksa tidak berdasar.

"Tuduhan bahwa saya selaku pribadi maupun PolMark Indonesia sebagai institusi melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Saudara Erwin Aksa dan/atau Saudara Munafri Arifuddin dan/atau unsur-unsur Tim Pemenangan pasangan Munafri dan A Rahman Bando adalah tidak berdasar sama sekali," kata Eep seperti dlansir dari detikcom, Jumat (23/10/2020).

"Tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan dan membuktikan kami melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut," tambahnya.

Eep diketahui dilaporkan ke polisi oleh Erwin Aksa ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan polisi yang dibuat Erwin Aksa merupakan buntut dari polemik meme elektabilitas pasangan calon wali kota-wakil wali kota dalam Pilkada Makassar 2020.

Selain perihal perbuatan tak menyenangkan, Eep juga menepis tudingan melakukan penipuan terhadap Erwin Aksa maupun pasangan Munafri Arifuddin (Appi)-A Rahman Bando. Eep meyakini tidak ada satu fakta pun yang dapat membuktikan tuduhan tersebut.

"Tuduhan bahwa saya selaku pribadi maupun PolMark Indonesia sebagai institusi melakukan tindakan penipuan terhadap Saudara Erwin Aksa dan/atau Saudara Munafri Arifuddin dan/atau unsur-unsur Tim Pemenangan pasangan Munafri dan A Rahman Bando adalah tidak berdasar sama sekali. Tidak ada satupun fakta yang menunjukkan dan membuktikan kami melakukan tindakan penipuan tersebut," papar Eep.

Seperti diketahui, Erwin Aksa telah melaporkan Eep Polda Sulsel. Ketua Tim Pemenangan pasangan Appi-Rahman itu melaporkan Eep ke polisi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Sudah saya laporkan di Polda Sulsel, dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," kata Erwin Aksa saat ditemui di Makassar, Kamis (24/9/2020).

Laporan kepada Eep dilakukan melalui tim kuasa hukum Appi-Rahman Bando pada Jumat (18/9) lalu. Pihak Polda Sulsel pun menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Yang jelas laporannya sudah masuk ke kami. Sudah kita buat administrasi penyelidikannya," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di kantornya, di Makassar, Senin (28/9/2020).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar