Jual Beli Senapan Serbu di Papua, Polisi Tangkap Oknum Anggota Brimob

Jum'at, 23/10/2020 21:45 WIB
Ilustrasi anggota Brimob ditangkap karena jual beli senapan serbu di Paua (Foto: Senayanpost)

Ilustrasi anggota Brimob ditangkap karena jual beli senapan serbu di Paua (Foto: Senayanpost)

Papua, law-justice.co - Tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap seorang oknum anggota Brimob yang tengah bertransaksi jual beli senapan serbu di Nabire, Papua. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya di Jayapura, Papua, Jumat (23/10/2020).

Tim gabungan tengah mendalami kasus ini. Tim juga mendalami kemungkinan penjualan senjata api dilakukan kepada kelompok bersenjata.

Paulus mengatakan informasi soal jual-beli senjata api ini sudah lama dideteksi. Namun kasus baru terungkap setelah anggota Brimob diamankan bersama dua pucuk senjata api yang dibawanya di Nabire.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual-beli senjata api," kata dia.

Dia menduga senapan serbu itu nantinya digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengganggu kamtibmas juga menembak warga sipil dan aparat keamanan.

Kasus jual-beli senjata api itu terbongkar pada Kamis (22/10). Bripka JH diamankan bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 di Nabire.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar