Anggota DPRD Cantik Ini Jadi Tersangka karena Ijazah Palsu

Jum'at, 23/10/2020 21:57 WIB
Anggota DPRD Tanjungpinang jadi tersangka terkait penggunaan ijazah palsu (batamnews)

Anggota DPRD Tanjungpinang jadi tersangka terkait penggunaan ijazah palsu (batamnews)

Tanjungpinang, law-justice.co - Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang pada Kamis (22/10/2020). Ketua Fraksi PKB itu menjadi tersangka karena diduga terkait dengan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Parindra seperti dilansir dari batamnews.co.id, Jumat (23/10/2020).

Rio mengatakan tersangka RP bisa dijerat dengan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun. Polisi pun tidak serta merta melakukan penahanan selama proses yang berlangsung.

RP saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024. Polisi pun menyebutkan akan melakukan pemanggilan terhadap RP.

Kasus dugaan ijazah palsu RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan ke polisi, pada Maret 2020 lalu.

Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII, dan mereka melaporkan bukti-bukti yang mereka temukan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar