Jadi Tersangka Sejak 2019, Wali Kota Tasikmalaya Akhirnya Ditahan KPK

Jum'at, 23/10/2020 19:29 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (yang diangkat satpol PP) ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi DAK (tribunnews)

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (yang diangkat satpol PP) ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi DAK (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2019, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budiman diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

KPK sendiri telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan usai melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav. C1," katanya, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut Gufron menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," katanya.

Adapun keenam tersangka itu di antaranya mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba. "Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dalam perkara itu, Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan. Lebih jauh Gufron mengatakan, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar