Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Terkait Kelakuan Tukang Bangunan

Jum'at, 23/10/2020 17:38 WIB
Gedung Kejagung terbakar akibat ulah tukang bangunan yang merokok saat kerja (Kronologi.id)

Gedung Kejagung terbakar akibat ulah tukang bangunan yang merokok saat kerja (Kronologi.id)

Jakarta, law-justice.co - Pelaku yang menyebabkan gedung Kejaksaaan Agung terbakar akhirnya terungkap. Pasalnya, polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kejadian yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020 sore hari tersebut.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh tim dari Kejagung. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersangka yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, ada seorang mandor juga yang ditetapkan sebagai tersangka inisial UAN.

“Satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH,” kata Argo di Mabes Polri pada Jumat (23/10/2020).

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan orang tersangka yang ditetapkan, di antaranya lima orang sebagai tukang bangunan. Menurut dia, mereka lagi melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawai lantai 6.

“Lima tukang selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja,” kata Sambo.

Padahal, lanjut dia, di ruangan tempat mereka bekerja itu banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon, dan lainnya. Sehingga, penyidik berkesimpulan ada kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut. “Harusnya, mereka tidak melakukan kegiatan merokok tapi kemudian melakukannya,” ujarnya.

Selanjutnya, Sambo mengatakan adanya pihak swasta yang ditetapkan tersangka yaitu PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner karena hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.

“Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan dari Kejaksaan Agung ditetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat di kebakaran Gedung Kejaksaan,” katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar