Kasus Suap Fatwa MA-Red Notice Segera Seret Djoko Tjandra ke Tipikor

Jum'at, 23/10/2020 16:50 WIB
Djoko Tjandra. (Harapan Satu)

Djoko Tjandra. (Harapan Satu)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa Djoko Tjandra bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Para tersangka yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya akan segera disidang.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Riono mengatakan pihaknya menggabungkan surat dakwaan dalam perkara gratifikasi fatwa MA dengan kasus red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri. Riono mengatakan hal ini sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice/DPO atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, berdasarkan Pasal 141 KUHAP digabungkan dalam satu surat dakwaan," lanjut Riono.

Terdakwa Djoko Tjandra didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Selain itu Djoko Tjandra didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya Djoko Tjandra didakwa Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Riono mengatakan pelimpahan dimaksudkan agar perkara tersebut dapat segera disidangkan dan dilakukan pemeriksaan alat bukti. Namun pihak kejaksaan meminta agar Andi Irfan Jaya untuk tetap ditahan di Rutan KPK, Jakarta Timur.

"Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan khusus untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dimohon agar mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa di Rutan KPK Jakarta Timur," tutur Riono.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang menjadi buron selama 11 tahun dalam kasus hak tagih Bank Bali ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejaksaan Agung. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam skandal suap ini pun, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Andi merupakan teman dekat Pinangki, yang kini juga tengah menjalani persidangan dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa ini juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Jaksa juga mengungkapkan adanya `action plan` yang disusun Pinangki Sirna Malasari untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. `Action plan` itu memuat 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari jerat pidana.

Selain di Kejagung, kasus Djoko Tjandra ditangani Bareskrim Polri terkait penghapusan red notice. Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar