Terungkap! Ada 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Jum'at, 23/10/2020 15:13 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono (Rotasi.ID)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono (Rotasi.ID)

Jakarta, law-justice.co -  

Ada 8 Orang tersangka dalam tragedi kebakaran gedung Kejaksaan Agung, hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena kealpaannya sesuai dengan pasal 188 KUHP jo pasal 55," ujar Argo dalam keterangan persnya di Mabes Polri Jumat (23/10/2020)

Sebelumnya diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 17 September 2020. Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran itu.

Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari cleaning service, office boy, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, staf ahli jaksa agung, PNS Kementerian Perdagangan hingga PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebab, ditengarai ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar