BNN Sebut Pengiriman Narkoba di Masa Pandemi Lewat Bantuan Sembako

Jum'at, 23/10/2020 07:00 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (youtube: Budi Sam Law Malau)

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (youtube: Budi Sam Law Malau)

Jakarta, law-justice.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap para pengedar narkoba saat ini memanipulasi aksinya dengan cara seolah-olah mengirimkan bantuan logistik sembako.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, cara ini dilakukan oleh sindikat internasional maupun lokal yang memanfaatkan situasi pandemi covid-19 di Indonesia.

"Melakukan transaksi narkoba menggunakan transportasi yang seolah-olah untuk membantu masyarakat dengan menggunakan angkutan logistik sembako," kata Arman kepada wartawan, Kamis (22/10).

Arman mengatakan, para pengedar biasanya mencampur narkoba dengan sejumlah hasil pertanian atau perkebunan seperti jagung, kelapa, pisang, ataupun beras.

Oleh karena itu, Arman menegaskan, BNN terus mengawasi proses produksi barang haram tersebut sejak awal.

Ia juga memastikan terus mengantisipasi modus baru dalam peredaran narkoba di Indonesia.

"Modus operandi baru yang perlu kita antisipasi yaitu pengiriman-pengiriman narkotika walau kuantitas kecil tapi sering dengan gunakan jasa pos dan ekspedisi," tuturnya.

Lebih lanjut, Arman menuturkan, BNN juga terus mewaspadai peredaran dan transaksi narkoba dari luar negeri yang dilakukan di daerah.

BNN turut memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan berupa 139 kilogram sabu serta 77 butir tablet yang terdiri dari ekstasi, metilon, serta yaba.

Pemusnahan itu diklaim Arman sebagai bentuk pertanggungjawaban BNN terhadap masyarakat atas barang bukti narkoba yang disita atau diungkap.

"Jadi tidak ada lagi kecurigaan dan peluang dari personel kita bahwa ada kecurigaan barang bukti bisa disalahgunakan, dipakai sendiri, atau diperjualbelikan," ucap Arman.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar