Dirampas saja Aset Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokrosaputro,Demi Nasabah

Kamis, 22/10/2020 22:00 WIB
Masinton Pasaribu Rilis.id

Masinton Pasaribu Rilis.id

law-justice.co - Vonis hakim untuk terdakwa Jiwasraya Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat,
tidak cukup hanya di hukum saja , tapi Aset kedua terdakwa  juga berharap dirampas juga demi Hak Nasabah . Harapan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mampu memberi efek jera. 

Menurutnya, untuk terdakwa kasus korupsi seperti Jiwasraya, diberi kurungan badan saja tidak cukup. Dia menilai perlu ada efek jera dan memberi dampak baik bagi jutaan masyarakat yang menjadi nasabah.

Sejauh ini, peradilan kita biasanya cukup dihukum badan, tapi belum mampu mengejar kerugian korupsi tersebut. Termasuk kepastian bagi para nasabah, keadilan dan kemanfaatan. Penegak hukum harus bisa mengejar kerugian negara sebesar-besarnya," tutur politikus PDIP itu.

Menurutnya, kasus Jiwasraya ini jadi contoh skema korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dia meminta Kejagung melacak seluruh aset terdakwa Jiwasraya yang berkaitan dengan korupsi itu.

"Kejaksaan Agung harus mampu melacak ini semua. Ingat, ini ada jutaan nasabah tradisional, pensiunan dan guru yang mereka berharap jaminan dari uang masa tuanya, yang dititipkan di asuransi milik pemerintah," sebutnya.

Sementara itu, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap Benny Tjokro dan Heru Hidayat diberi vonis yang sama dengan empat terdakwa yang telah divonis seumur hidup. Yenti menilai koruptor perlu dimiskinkan.

"Pemiskinan hingga perampasan aset yang terkait korupsi harus dikejar. Dan sebaiknya setiap ada kejahatan ekonomi, jaksa bisa langsung masuk ke pasal pencucian uang," papar Yenti.

Sebelumnya, empat terdakwa Jiwasraya Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.

Sedangkan dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, saat ini baru menjalani agenda sidang pleidoi. Benny dan Heru dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Keduanya juga diminta jaksa membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.
Benny Tjokrosaputro  sangat terkenal di pasar saham .pernah di denda OJK karena memanipulasi laporan keuangan 9 agustus 2019 dilaporan kontan.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar