MUI Minta Jokowi Buat Perpu Untuk Batalkan Omnibus Law

Kamis, 22/10/2020 22:06 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi. (JPNN).

Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi. (JPNN).

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) di Istana Negara. Dalam pertemuan itu, pihak meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk membantalkan UU Cipta Kerja.

Muhyiddin mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan takkan mengeluarkan Perppu dengan alasan RUU adalah inisiatif pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

"Presiden tak bersedia mengeluarkan Perppu karena RUU adalah inisiatif Pemerintah. Beliau hanya mengutamakan penyelesaian dengan pengaturan PP saja dan JR," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (22/10/2020).

Muhyiddin menambahkan, MUI juga minta kepada Presiden Jokowi agar mendengarkan dan bersikap lebih akomodatif sebagai negarwan. Mendahulukan kepentingan mayoritas penduduk Indonesia

"Kini MUI sudah menerima naskah asli UU Cipta Kerja dan mulai pembahasannya di bawah kendali para ahli dari berbagai disiplin ilmu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi memang sudah menegaskan tak akan mengeluarkan Perppu. Bila ada masyarakat atau kelompok yang tak setuju dengan UU Cipta Kerja diminta untuk uji materil ke Mahkamah Konstitusi saja.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar