1 Pasal 4 Ayat Hilang, Omnibus Law Masih Belum Ajeg

Kamis, 22/10/2020 20:37 WIB
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak tolak omnibus law UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Demonstrasi berjalan tertib dan massa membubarkan diri tanpa ada keributan massa dengan pihak keamanan. Robinsar Nainggolan

Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak tolak omnibus law UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Demonstrasi berjalan tertib dan massa membubarkan diri tanpa ada keributan massa dengan pihak keamanan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serahkan naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, kali ini naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah diserahkan menjadi 1.187 halaman

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf mengaku mendapatkan informasi ihwal perubahan halaman ini. Namun, ia mengatakan belum memeriksa ihwal perubahan substansi dalam naskah teranyar. "Ya benar (1.187 halaman)," kata Bukhori kepada Tempo, Rabu malam, 21 Oktober 2020.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu`ti membenarkan naskah yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno setebal 1.187 halaman. Naskah UU itu, kata Mu`ti, belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," kata Mu`ti kepada Tempo.

Mensesneg Pratikno sebelumnya memang telah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia diutus Presiden Jokowi untuk mensosialisasikan serta menjaring masukan dari tiga pihak tersebut.


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian tak merespons saat dikonfirmasi ihwal naskah setebal 1.187 halaman dari Istana ini.

Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.

Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah terbaru ini. Pasal ini menjelaskan soal Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pasal ini masih ada di naskah 812 halaman.

Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun di naskah 1.187 halaman, bab ini bernomor VIIA.

Namun, sejak naskah 812 halaman pun terjadi kerancuan. Di atas Bab VIA pada halaman 424 tertulis "Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:".

Lalu pada naskah terbaru, pada halaman 669 tertulis "Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:". Padahal Bab VIIA ini berada di antara Bab VI dan Bab VII.


Inilah Update Naskah Omnibus Law, Empat Ayat Dalam Satu Pasal Hilang

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.

Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus.

Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat. Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang.

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

CNNIndonesia.com menemukan perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.

Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII.

Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.

Diketahui, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengalami enam kali perubahan jumlah halaman. Mulanya ada versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian ada versi 905 halaman saat dibacakan di Sidang Paripurna DPR 5 Oktober.

Lalu muncul kembali versi baru, yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah final ke pemerintah pada 14 Oktober, Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Kala itu, DPR menyatakan naskah sudah final.

Akan tetapi, kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman. Naskah terbaru dari pemerintah itu sudah diterima Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah. Pihak MUI mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru, yakni 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno.

Kementerian Sekretaris Negara untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun belum ada respons.

Sekretaris Negara Pratikno tidak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon. Sementara Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama juga tidak menjawab pesan singkat yang disampaikan CNNIndonesia.com

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengamini ada perubahan dalam naskah usai dipegang oleh pemerintah. Perubahan dilakukan demi menyesuaikan penulisan dengan format lembaran negara sebelum diundangkan.

"Yang berubah disesuaikan dengan lembar negara yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. Mengalami perubahan redaksional dari istilah yang lazim digunakan DPR peraturan perundangan menjadi peraturan perundang undangan," ujar Willy saat dikonfirmasi melalui telepon.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar