IPW Sebut Masih Ada Belasan Anggota Polri Terlibat Kasus LGBT

Kamis, 22/10/2020 19:43 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebut masih ada belasan anggota Polri terlibat kasus LGBT (Foto: kastara)

Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebut masih ada belasan anggota Polri terlibat kasus LGBT (Foto: kastara)

Jakarta, law-justice.co - Kasus penyimpangan sex yang terjadi di tubuh TNI dan Polri jadi perbincangan hangat saat ini. Bahkan untuk Polri sendiri kasusnya masih ada belasan oknum staffnya terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dan menyatakan masih ada belasan anggota yang menunjukkan Propam terkait LGBT.

"Saat bulan pertama, Idham Azis jadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu mencopot Brigjen E dari jabatannya di SDM Polri, jabatan yang membina mutasi di jajaran kepolisian. Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen E diperitan dian dan ditan dit. Propam yang terkait dengan LGBT Bersama Brigjen E ada belasan anggota Polri lainnya yang memiliki Propam yang terkait dengan isu LGBT, "kata Neta melalui keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Neta menuturkan, hingga saat ini Polri hanya menjelaskan kelanjutan kasus dari Brigjen E. Sementara belasan anggota lain yang terlibat LGBT belum jelas kelanjutannya.

"Tapi hingga kini yang dijelaskan Polri kelanjutan kasusnya hanya Brigjen E. Sedangkan belasan lainnya yang ditahan Propam bersamaan dengan Brigjen E belum dijelaskan Polri nasibnya, apakah masih bertugas di Polri atau sudah dinonaktifkan," tuturnya.

Neta meminta Polri transparan terkait kasus LGBT. Menurut Neta, LGBT masuk pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam kepolisian.

"Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini, karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian," imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Brigjen EP melanggar ketentuan terkait perbuatan tercela karena terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Akibat perbuatannya, Brigjen EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.

Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan kepribadian mental, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

Awi menuturkan Brigjen EP juga meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang dirugikan. Ya hanya itu, Brigjen EP juga disanksi demosi selama 3 tahun.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada, di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dan terakhir yang sakit dipinda tugaskan ke jabatan yanguta tugaskan tugaskan ke jabatan yangers berifatan yangers berifatan yangers berifatan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar