Aspek Indonesia Desak Anies Usut Tuntas Kasus PHK Pekerja Ambulans

Kamis, 22/10/2020 12:44 WIB
Aspek Indonesia desak Anies Baswedan usut tuntas kasus PHK terhadap pengurus PPAGD (ist)

Aspek Indonesia desak Anies Baswedan usut tuntas kasus PHK terhadap pengurus PPAGD (ist)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi serikat pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendesak manajemen Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mempekerjakan kembali beberapa pengurus perkumpulan pekerja ambulans gawat darurat (PPAGD) yang dipecat secara sepihak. Aspek juga meminta agar menghentikan intimidasi terhadap pengurus PPAGD.

"Kami meminta kepada manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta segera pekerjakan kembali saudara Hermansyah Tanjung (Ketua Umum), Moch. Samsudin (Sekretaris Jenderal) dan Samsuludin ( Pengurus), hentikan intimidasi terhadap karyawan dan penuhi pemintaan PPAGD untuk perpanjangan PKB," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui irlis persnya, Kamis (22/10/2020).

Mirah Sumirat juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengusut tuntas bawahannya dilingkungan AGD Dinkes DKI Jakarta yang diduga melakukan maladministrasi yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekjen Aspek Sabda Pranawa Djati. Menurut dia apa yang dilakukan AGD Dinkes DKI Jakarta mem-PHK sebagian pengurus inti bisa dicap melakukan tindak pidana.

"Itu bisa dikatagorikan bentuk Union Busting dan bisa diancam hukuman pidana," katanya.

Pelayanan Ambulans Gawat Darurat sendiri merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan pasal 40 Kepgub No. 58 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulance Gawat Gawat Darurat (Pergub DKI Jakarta 40 Tahun 2007).

Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) adalah suatu Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta yang telah mendapat legalitas sebagai Serikat Pekerja yang tercatat di Sudinnakertrans Jakarta Utara.

Sebagai layaknya serikat pekerja tingkat perusahaan PPAGD Dinkes DKI Jakarta berafiliasi dengan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Di tambah lagi PPAGD juga telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 7 Februai 2018.

Dalam menjalankan tugas & fungsi sebagai serikat pekerja PPAGD tergolong sukses dan harmonis, terbuki dengan adanya PKB. Semuanya menjadi berubah ketika PPAGD mengkritisi beberapa kebijakan manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta yang dianggap merugikan kesejahteraan pekerja dan pemerintah DKI Jakarja sebagai owner.

Beberapa hal kebijakan AGD Dinkes DKI Jakarta yang di kritisi PPAGD antara lain, yaitu tentang pengadaan Unit Ambulan Khusus pasien COVID-19 yang diduga di bawah standard dan maladministrasi, pengadaan baju APD yang tidak standar (kedap air dan udara) dan diduga maladministrasi dalam proses pengadaannya, perekrutan karyawan tanpa melalui proses seleksi sesuai aturan, menanyakan PKB yang sudah berakhir bulan Februari 2020 dan permasalahan-permasalahan lainnya.

"Sikap kritis yang dilakukan oleh PPAGD bukannya dijadikan sebagai bahan instrospeksi bagi jajaran manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta, tapi justru sebaliknya anggap sebagai bentuk pembangkangan dan berujung PHK terhadap pengurus inti PPAGD yaitu Hermansyah Tanjung (Ketua Umum), Moch. Samsudin (Sekretaris Jenderal) dan Samsuludin ( Pengurus ) pada tanggal 16 Oktober 2020," kata Mirah.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar