Polisi Pulangkan 181 Remaja yang Diamankan Saat Demo Tolak Omnibus Law

Rabu, 21/10/2020 20:39 WIB
181 remaja yang sempat diamankan polisi saat demo tolak UU Omnibus Law dipulangkan (Robinsar Nainggolan)

181 remaja yang sempat diamankan polisi saat demo tolak UU Omnibus Law dipulangkan (Robinsar Nainggolan)

Surabaya, law-justice.co - Polisi akhirnya memulangkan 181 orang remaja yang diamankan saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law di Kota Surabaya. Mereka dipulangkan usai hasil rapid tesnya nonreaktif.

"Sudah sebanyak 181 yang dipulangkan," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo seperti dilasnir dari detikcom, Rabu (21/10/2020).

Hartoyo menambahkan mereka yang dipulangkan harus dijemput orang tuanya masing-masing dengan membawa identitas seperti kartu keluarga dan membuat pernyataan.

"Tadi malam rapid test antigen semuanya. Hasilnya nonreaktif semuanya. Mereka juga kita berikan masker dan vitamin. Terus kita berikan arahan agar tidak mengulangi lagi, jika mengulangi lagi akan kita tindak," lanjut Hartoyo.

Hartoyo mengungkapkan, ratusan remaja ini bukan bagian dari massa Getol Jatim yang melakukan aksi long march dari KBS menuju Grahadi pada Selasa (20/10) kemarin.

"Mereka adalah yang mendekati massa yang long march menuju Grahadi. Mereka ini yang sembunyi-sembunyi di gang-gang dekat Taman Apsari. Ini yang kami khawatir mereka tidak punya tujuan kenapa mendekat ke situ," ungkap Haryoto.

Hartoyo mengungkapkan dari 182 remaja yang sempat diamankan sebanyak 99 remaja masih berstatus pelajar SMP dan SMA. "Dari 99 remaja itu yang paling banyak SMA," ungkap Hartoyo.

Sementara itu, Hartoyo menambahkan masih ada satu orang yang masih dilakukan pendalaman dan belum dipulangkan. Sebab saat diamankan oleh petugas kedapatan membawa molotov.

"Sama saat kita temukan mereka ngumpul-ngumpul 5 orang kita amankan dan kita temukan membawa botol berisi minyak tanah. Oleh karena itu masih kita dalami," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar