Persidangan Baru Mulai, Jaksa Pinangki Siap Lawan Vonis Hakim

Rabu, 21/10/2020 19:20 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra siap lawan vonis hakim (pikiran-rakyat)

Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra siap lawan vonis hakim (pikiran-rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Persidangan kasus dari terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari sebentar lagi akan memasuki agenda baru, yakni pemeriksaan saksi. Hal itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Pinangki.

Meski begitu, jaksa Pinangki melalui kuasa hukumnya berencana untuk menggunakan haknya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jika kasusnya telah divonis oleh majelis hakim. Jaksa Pinangki adalah terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Tentu putusan itu kami hormati, dan kami juga seperti disampaikan hakim tadi, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Hanya saja, upaya hukum tersebut belum diputuskan oleh tim kuasa hukum Pinangki. Sebab, pihaknya masih akan berdiskusi terlebih dahulu terkait langkah-langkah berikutnya.

"Nanti akan kami diskusikan dulu dengan klien kami apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," sambung Aldres.

Saat disinggung soal upaya hukum lanjutan, Aldres menyebut pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding. Upaya tersebut akan mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya banding, ke Pengadilan Tinggi," singkat dia.

Pada sidang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Pinangki selaku terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata hakim IG Eko Purwanto.

Eko mengatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar. Seharusnya, Pinangki mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penetapan status tersebut.

"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," sambungnya.

Ihwal keberatan alat bukti yang dipermasalahkan kuasa hukum Pinangki, Eko menyebut, hal itu dibuktikan di pokok perkara. Dengan demikian, alasan keberatan atas dakwaan yang ditujukan pada Pinangki tidak dapat diterima.

"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," lanjut dia.

Eko melanjutkan, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Hal tersebut yang menjadi dasar atas penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," jelasnya.

"Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap."

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar