8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Gatot Tak Takut dengan Polisi

Rabu, 21/10/2020 17:51 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo tak takut dengan polisi yang telah menangkap 8 anggota dan petinggi KAMI (Foto: Antara)

Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo tak takut dengan polisi yang telah menangkap 8 anggota dan petinggi KAMI (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Salah satu Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menegaskan tak akan takut dengan polisi yang telah menangkap delapan orang petinggi dan anggota KAMI. Dia bahkan mengatakan sejak awal sudah mengingatkan kepada rekannya untuk siap dengan risiko yang akan dihadapi dalam perjuangan.

Dia lantas meminta agar tidak khawatir selama apa yang disampaikan itu untuk kepentingan rakyat. Dia mengaku tak takut dengan langkah polisi yang bahkan sampai memborgol tangan anggota KAMI.

"Saya ini mantan Panglima TNI, kalau dilihatin tiga orang saudara kami yang diborgol, terus saya takut, saya minta maaf lah, apa lah, bagaimana saya menjaga adik-adik saya yang sekarang menjabat Panglima TNI, Kasad, Kasal, Kasau, akan diomongin orang," katanya saat hadir sebagai narasumber di ILC tvOne, Selasa (20/10/2020) malam.

Dia mengatakan dirinya tak mau dianggap sebagai penakut. Apalagi saat masih memimpin TNI dirinya selalu menekankan ketegasan dan keberanian kepada anak buahnya.

"Itu masih menjabat aja gagah itu kayak macan, begitu pensiun kayak kucing tuh Gatot. Kalau Kasad, Kasal, Kasau, Panglimanya kayak kucing, nah anggotanya kucing kurap," katanya.

Gatot menegaskan sebagai mantan Panglima TNI, Ia tidak akan takut dengan perlakuan polisi terhadap sejumlah aktivis KAMI. Baginya, prajurit TNI di mata dunia internasional dicap sebagai tentara super nekat, bukan lagi sekadar pemberani.

"Saya bukan sombong, sebagai mantan Panglima TNI saya harus menjaga marwah prajurit-prajurit TNI. Itu belum lagi dari Kopasssus, Denjaka, Kopaskhas, Taifib, Taipur, Kostrad, lebih lagi, enggak usah diceritakan,” tuturnya.

Diketahui, 8 pimpinan dan anggota KAMI ditangkap oleh polisi terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.

Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) serta Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.

Sementara itu, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar