Ternyata, Pendeta Yeremia Tewas Ditembak Oknum Aparat di Papua

Rabu, 21/10/2020 14:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut penembak pendeta Yeremia di Papua adalah oknum aparat (Foto: Media Indonesia)

Menko Polhukam Mahfud MD sebut penembak pendeta Yeremia di Papua adalah oknum aparat (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Penyebab tewasnya pendeta Yeremia Zanambani di Papua akhirnya terungkap. Ternyata, pelakunya adalah oknum aparat, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) seperti yang disampaikan oleh TNI beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah resmi menerima hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya Papua, yang dipimpin Benny Mamoto.

“Tim ini bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat” kata Mahfud di kantornya, Rabu (21/10/2020).

Mahfud menjelaskan mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Selanjutnya pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

“Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.Dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Sejalan dengan temuan-temuan TGPF ini, Menko Polhukam merekomendasikan agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan keamanan organik, supaya segera dilengkapi

“Dengan demikian TGPF yang dibentuk oleh SK Kemenko Polhukam No. 83 Tahun 2020 dinyatakan selesai,” kata Mahfud.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar