Ancam Buat Kegentingan, BEM SI Desak Jokowi Terbitkan Perppu 8x24 Jam

Rabu, 21/10/2020 05:59 WIB
Mahasiswa demo kebijakan pemerintah (harianhaluan)

Mahasiswa demo kebijakan pemerintah (harianhaluan)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Ombibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Tuntutan itu kembali disuarakan hari ini dalam demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Massa aksi menganggap pengesahan undang-undang ini cacat prosedur dan mengandung permasalahan dalam sejumlah pasal.

Karena itu jika tuntutan tak dikabulkan, para mahasiswa mengancam bakal membuat kegentingan nasional. Ultimatum ini disampaikan mahasiswa karena tak ditemui Jokowi pada demonstrasi kali ini.

"Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam maka kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda," kata Koordinator BEM SI di lokasi aksi.

Mahasiswa menekankan, seharusnya pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19 yang memburuk. Alih-alih melakukan itu, pemerintah menurut mahasiswa justru bermanuver politik dengan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mahasiswa telah berkali-kali turun ke jalan untuk menolak undang-undang tersebut. Melalui orasi, mahasiswa juga menegaskan bahwa dasar penyampaian aspirasi ini berbekal dari keresahan rakyat bukan disinformasi seperti yang disebut pemerintah.

"Aksi itu dibalas Presiden Joko Widodo dengan menyatakan yang disuarakan masyarakat tentang Undang-undang Cipta Kerja disebabkan kebohongan belaka," tutur dia lagi.

Saat ini, mahasiswa masih berdemonstrasi di kawasan Patung Arjunawiwaha, Jakarta Pusat. Mereka awalnya hendak bersuara di Istana, tapi polisi menutup akses jalan sejak pagi.

Selain mahasiswa, ada pula elemen buruh yang ikut berunjukrasa. Seluruh kelompok ini satu suara, meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar