Mau Bikin Ricuh Saat Demo, Polisi Amankan 33 Remaja

Selasa, 20/10/2020 18:36 WIB
Polisi amankan 33 pelajar yang ikut demo tolak UU Omnibus Law (Robinsar Nainggolan)

Polisi amankan 33 pelajar yang ikut demo tolak UU Omnibus Law (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Aksi demo tolak UU Omnibus Law kembali terjadi saat pemerintahan Jokowi-Ma`ruf genap satu tahun. Kali ini, buruh dan mahasiswa menggelar aksi demo gabungan di patung Arjuna Wiwaha atau patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat. Sama seperti aksi sebelumnya, polisi kembali mengamankkan 33 remaja yang diduga ingin melakukan aksi anarkis.

"Sampai saat ini ada sekitar 33 orang yang kami amankan. Ini kami amankan, bukan kami tangkap," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Namun, lanjut Nana, hingga saat ini, para remaja tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum diketahui barang bukti yang dibawa remaja-remaja tersebut.

"Jumlah pelajar ataupun kelompok anarko yang terlibat hari ini tak sebanyak demonstrasi beberapa hari sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, belasan remaja diamankan aparat di sekitar Patung Kuda. Mereka diamankan saat berjalan dari Jalan Medan Merdeka Selatan untuk bergabung dengan massa penolak Undang Undang Cipta Kerja di depan Patung Kuda.

Polisi lalu mengumpulkan mereka di area Medan Merdeka Barat Daya. Polisi pun memeriksa ponsel mereka untuk mengecek adakah pesan provokasi yang dikirim maupun yang diterima.

"Saya enggak sekolah, pak. Saya datang untuk ikut-ikutan aja," ujar seorang remaja yang dicokok itu. Mereka semua lalu diangkut menggunakan mobil tahanan Polres Jakarta Pusat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar