Komite Eksekutif KAMI Menolak Saat Dijemput Paksa, Begini Kata Polisi

Selasa, 20/10/2020 15:31 WIB
Dijemput Paksa Polisi, Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Menolak. (Demokrasi News).

Dijemput Paksa Polisi, Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Menolak. (Demokrasi News).

Jakarta, law-justice.co - Kadiv Humas Mabes Porli Irjen Argo Yuwono menjelaskan soal kedatangan Tim Reserse Bareskrim Mabes Polri ke rumah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani pada Senin (19/10/2020) malam. Menurutnya, kedatangan tersebut terkait penyelidikan aksi demo anarkis yang terjadi pada tanggal 8 Oktober.

Sebelumnya diberitakan bahwa anggota Polri mendatangi rumah Ahmad Yani untuk menjemputnyas ecara paksa. Namun, kedatangan mereka itu ditolak olehnya.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota reserse dari Bareskrim datang ke rumah Pak Yani. Intinya kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya kegiatan anarki tanggal 8 (Oktober) itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Menurut Argo, pihaknya disambut baik terkait kedatangan di rumah Ahmad Yani tersebut. Dia membantah kabar yang menyebut adanya penolakan ketika tim Bareskrim mendatangi rumah Ahmad Yani.

Argo menambahkan Ahmad Yani bahkan bersedia mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini untuk dilakukan pemeriksaan.

"Nggak ada (penolakan), nggak. Kita baru datang, kita komunikasi, kita ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri akan datang ke Bareskrim," terang Argo.

"Yang bersangkutan akan datang hari ini dan sekarang sedang kami tunggu," imbuhnya.

Terkait kedatangan Ahmad Yani hari ke Bareskrim Mabes Polri berhubungan dengan beberapa petinggi KAMI yang sempat ditangkap, Argo enggan berspekulasi. Dia mengatakan hal tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.

"Ini masih dalam pengembangan," pungkas Argo.

Kabar bahwa Ahamd Yani mneolak saat dijemput paksa disampaikan oleh salah satu penggagas msyumi Reborn dan deklarator KAMI Masri Sitanggang.

"Selepas maghrib tadi (Senin 19 Oktober 2020), kami melanjutkan rapat Masyumi Reborn di kantor Pak A. Yani di Jalan Matraman 64. Tiba-tiba sejumlah orang berpakaian preman mengaku dari Polda masuk dan menanyakan beliau. Rupanya ingin dijemput paksa," katanya.

Informasi itu antara lain disampaikan Masri kepada Direktur Gerakan Perubahan (GarpU) Muslim Arbi. Masri mengabarkan ada sekitar 10 polisi yang masuk kantor dan beberapa polisi lainnya menunggu di luar.

Mereka hendak menjemput paksa Ahmad Yani dengan tuduhan terkait kasus yang menyeret deklalator KAMI lainnya Anton Permana. Anton sendiri beberapa hari lalu ditangkap dan ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Yani menolak. Mantan anggota komisi hukum DPR RI itu adu argumen dengan petugas yang hendak membawanya.

"Pak A. Yani melayani secara tegas di ruangan lain dan kami tidak boleh ikut masuk. Alhamdulillah, dengan argumentasi dari Pak A. Yani, polisi tidak membawa beliau," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar