Cuti Bersama 28-30 Oktober Tetap Ada, Tapi Waspada Covid-19
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2020 dari Pemerintah (Ist)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020 mendatang.
Hari Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 dan 1 Oktober merupakan hari sabtu dan minggu. Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 September.
Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19 saat libur panjang. Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.
Permintaan Presiden
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan, antisipasi ini perlu dilakukan mengingat beberapa bulan yang lalu peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi.
"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin libur panjang pada satu setengah bulan yang mungkin setelah itu terjadi kenaikan yang yang agak tinggi. Oleh sebab itu ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," ujar Jokowi, Senin (19/10).
Jokowi juga meminta agar ada tren perbaikan dari sisi penambahan kasus aktif, tingkat kesembuhan hingga tingkat kematian Covid-19 di Indonesia. Sementara itu dia menjelaskan, hingga 18 Oktober, rata-rata kasus aktif di Indonesia sudah sekitar 17,69%. Menurut Jokowi, ini sudah baik mengingat kasus aktif dunia mencapai 22,54%.
Komentar