Stop Pencurian Ikan, KKP Sita 4 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

Selasa, 20/10/2020 13:53 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) meninjau kapal pencuri ikan Vietnam di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020.(Antara)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) meninjau kapal pencuri ikan Vietnam di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020.(Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP terus mengangkat rumpon atau alat pengumpul ikan ilegal di sepanjang perbatasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi. Langkah ini merupakan upaya untuk mempersempit ruang pencurian ikan.

Sebab, di sekitar rumpon-rumpon inilah kapal-kapal asing melakukan aktivitas pencurian ikan. "Ruang gerak pelaku illegal fishing kami coba persempit, kami putus salah satu mata rantai pencurian ikan di WPP-NRI 716," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, kemarin.

Sebanyak empat rumpon diamankan oleh Kapal Kapal Pengawas Perikanan Hiu 007 dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020. Rumpon-rumpon tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Nomor: 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon yang salah satunya mengatur penandaan pada rumpon yang dipasang di WPP-NRI.

Dirjen menjelaskan, modus operandi pencurian ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi selama ini didominasi oleh kapal perikanan yang mengoperasikan alat tangkap jaring purse seine dan pancing tuna. Para pencuri ikan ini sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu penangkapan.  Rumpon-rumpon tersebut dipasang untuk mengumpulkan ikan-ikan jenis pelagis. “Mereka memancing dan setting jaring juga di sekitar rumpon," ujarmya.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan, operasi pengangkatan rumpon ini juga untuk melindungi sumber daya ikan yang ada di laut Indonesia. Rumpon-rumpon tersebut berpotensi mengganggu jalur migrasi atau ruaya ikan yang akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan ikan di WPP-NRI secara keseluruhan.

“Beberapa studi menyampaikan seperti itu, rumpon-rumpon ini mengganggu ruaya ikan, khususnya untuk ikan-ikan yang dikenal sebagai highly migratory species seperti tuna dan sejenisnya," kata Ipung.

Ipung juga menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan pemetaan sejumlah titik-titik pemasangan rumpon ilegal yang ada di laut Indonesia melalui air surveillance. Operasi pengangkatan dengan melibatkan aparat terkait lainnya akan segera dilakukan mengingat jumlahnya juga masih cukup banyak.

“Operasi skala besar untuk penertiban rumpon dengan melibatkan banyak instansi keamanan laut melalui Satgas 115 sedang kami rancang”, ujar Ipung yang juga Wakil Komandan Sektor Bidang Intelijen dan Operasi Satgas 115 ini.

KKP telah melakukan penangkapan terhadap 76 kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara. Ditjen PSDKP-KKP telah juga melakukan pengangkatan 68 rumpon ilegal yang berada di sejumlah perairan di Indonesia, dimana sebagian besar di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar