Habib Bahar Menang di PTUN, Kemenkumham Jabar Melawan

Selasa, 20/10/2020 13:46 WIB
Kemenkumham Bogor ajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang menangkan Habib Bahar bin Smith (tribunnews)

Kemenkumham Bogor ajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang menangkan Habib Bahar bin Smith (tribunnews)

Bandung, Jabar, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan gugatan dari terpidana kasus dugaan penganiayaan Habib bahar bin Smith beberapa waktu lalu. Gugatan itu untuk melawan perlakuan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, putusan itu tidak diterima oleh Bapas Kemenkumham, Jawa Barat. Bapas Bogor pun resmi mengajukan banding untuk melawan putusan tersebut.

"Sudah (diajukan). Diajukannya hari Jumat," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Abdul Aris seperti dilansir dari detikcom, Selasa (20/10/2020).

Aris menyatakan banding yang dilakukan ini merupakan langkah selanjutnya dari Bapas Bogor atas putusan hakim itu. Memang sejak vonis dibacakan, Bapas bersiap untuk mengajukan banding.

"Ini kan upaya saja, kita kan melaksanakan upaya hukum saja," kata Aris.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

Dalam gugatan ini, Bahar bertindak sebagian penggugat sementara Balai Pemasyarakatan Bogor selalu tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," kata hakim.

Habib Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar