Waduh, Pasien Covid-19 Kabur Saat Dirawat Kena Sanksi Rp5 Juta

Senin, 19/10/2020 21:32 WIB
Ilustrasi (Gugus Covid-19)

Ilustrasi (Gugus Covid-19)

Jakarta, law-justice.co - Pasien Covid-19 yang meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa izin bakal terkena sanksi paling banyak Rp5 juta. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pasal 32 Covid-19 DKI tentang Penanggulangan Virus Corona (Covid-19) mengatur denda administratif untuk sejumlah pelanggaran.

"Yang ditakuti apa? sanksi. Ini sesuatu yang ditakuti," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI, Pantas Nainggolan, dilansir dari medcom.id, Senin (19/10/2020).

Selain sanksi pidana adiministratif atau denda juga tertuang dalam Pasal 29-31 Perda Covid-19. Dijelaskan pada Pasal 29 setiap orang yang menolak tes covid-19 dengan berbagai metode akan dikenakan denda pidana paling banyak Rp5 juta.

Selanjutnya Pasal 30 menertibkan orang yang menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi covid-19. Tindakan tersebut dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

"Pemerintah akan gencar melakukan vaksinasi. Maka harapan kita supaya betul-betul tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Pasal 31 mengatur denda pada pihak yang sengaja mengambil jenazah terkonfirmasi positif covid-19 di fasilitas kesehatan. Mereka bakal didenda Rp5 juta, dan ganjaran diperberat Rp7,5 juta apabila terbukti ditemukan ancaman atau kekerasan.

Masyarakat yang melanggar ketentuan akan menjalani persidangan dalam tindak pidana ringan (tipiring). Besaran sanksi pidana administratif ditentukan dalam sidang tersebut.

"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya (diberikan sanksi) Rp50 ribu," kata Pantas.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar