Pekan Ini, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Segera Ditetapkan

Senin, 19/10/2020 20:47 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Pekan ini, Polri akan gelar perkara bersama jaksa peneliti terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Selain itu, polisi pun akan segera mengumumkan tersangka kasus kebakaran tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono meminta dukungan dan doa agar pekan ini proses penyidikan kasus tindak pidana itu bisa tuntas.

"Setelah ekspos di depan jaksa peneliti, tentunya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas," ujar Awi, Senin (19/10/2020).

Awi mengatakan, penyidik tidak mengalami hambatan dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan.

Namun, kata dia, prosesnya cukup lama mengingat saksi-saksi yang diperiksa juga banyak.

"Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang dan yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievaluasi," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar