Mahfud MD Ingatkan Pejabat agar Jangan Berbohong

Senin, 19/10/2020 11:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan pejabat agar jangan berbohong (Finroll.com)

Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan pejabat agar jangan berbohong (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Sepandai apapun menyembunyikan kebohongan, suat saat pasti akan terbongkar juga. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengingatkan kepada semua pejabat supaya tidak berbohong.

Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh Karni Ilyas, yang diunggah ke YouTube Karni Ilyas Club. Saat itu, Karni bertanya soal kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kemudian, Mahfud menjelaskan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ini jika dari aspek pidana ada beberapa hal yang dikaitkan, di antaranya penanganan perkara kasus dugaan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Menurut dia, kasus Djoko Tjandra rupanya tetap berjalan termasuk kasus yang menjerat oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang sekarang sudah dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, kata dia, kasus Djoko Tjandra yang menyeret oknum dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga tetap diproses hukum.

"Di Kejaksaan juga sudah disidik bahwa ada yang melakukan itu adalah si A, si B sekarang jadi tersangka. Meskipun belum sampai yang diharapkan masyarakat, seharusnya orang besar. Nanti lihat perkembangannya," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Karni Ilyas, Senin (19/10/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini selalu percaya, era sekarang dalam situasi apa pun masyarakat tidak bisa dibohongi atau pejabat tidak bisa lagi pura-pura dan berbohong menyembunyikan sesuatu.

"Sulit sekali ya. Sekarang Anda berbohong, besok dibongkar orang. Kadangkala yang membongkar bukan orang luar, tapi teman dekat kita sendiri. Saya berharap pejabat-pejabat jangan berbohong lah, besok akan ketahuan kalau bohong," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar