Jamu Makan 2 Tersangka Jenderal, Komjak Bakal Panggil Kejari Jaksel

Minggu, 18/10/2020 23:59 WIB
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak  (Twitter/Kejaksaan RI)‏

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak (Twitter/Kejaksaan RI)‏

Jakarta, law-justice.co - Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait jamuan makan untuk dua jenderal tersangka red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.

"Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, minta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut secara jelas," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, dilansir dari detik.com, Minggu (18/10/2020).

Barita mengatakan pada dasarnya semua orang sama di mata hukum. Barita menyebut tidak ada satu orang pun yang bisa diistimewakan.

"Pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," tutur Barita.

Oleh sebab itu, Barita mengatakan sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur agar prinsip equality before the law dan due process of law diimplementasikan. Hal ini agar semua orang diperlakukan sama dalam suatu perkara.

"Untuk itulah agar prinsip ini diimplementasikan secara seragam maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP)," imbuhnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar