Ini Dia Hasil Pertemuan MUI dan Presiden soal Omnibus Law

Minggu, 18/10/2020 22:13 WIB
Presiden Joko Widodo (merahputih)

Presiden Joko Widodo (merahputih)

Jakarta, law-justice.co - Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Rombongan terdiri dari Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim.

Menurut MUI, pertemuan dengan Presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU Omnibus Law. Namun UU ini sudah disahkan Sidang Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

"MUI mendengarkan dengan saksama pemaparan Presiden tujuan Omnibus Law dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhanaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja," ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020), dikutip Detik.

"MUI sudah melakukan konsinyering tentang Omnibus Law [OBL) beberapa bulan yang lalu. Bahkan sudah menyampaikan pandangan dan sikapnya yang tegas kepada pimpinan DPR dan Pemerintah," ungkapnya.

Adapun butir poin-poin sikap MUI yang disampaikan Muhyiddin adalah:
- Meminta agar Omnibus Law dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD.
- Omnibus Law tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkrah MK.
- Meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
- Meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan terpresif kepada para pendemo anti Omnibus Law.
- Menghentikan segala bentuk rekayasa yang bertujuan untuk melarang atau menghalang-halangi demo massa damai, apalagi menggunakan pam swakarsa anti demo, karena itu dijamin konstitusi.
- MUI meminta agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri.
- Intensifikasi komunikasi publik supaya terjadi pemahaman yang benar plus minus Omnibus Law.
- Sumber kegaduhan antara lain tak adanya naskah asli UU Omnibus Law yang telah ditandatangani DPR dan Pemerintah, aneka versi yang beredar semakin memperburuk suasana.
- MUI telah menerima begitu banyak masukan dari semua lapisan masyarakat umum dan profesional yang menolak Omnibus Law.
- Rezim DPR kurang mengakomodir masukan dari MUI dan cenderung menyepelekannya.
- Sebagai lembaga perkhidmatan umat Islam, MUI tetap mengayomi umat dan berdiri tegak demi kebenaran.

Terkait dengan ini, menurut MUI, Jokowi pun menyampaikan respons atas sikap para ulama tersebut. Hanya saja, Jokowi, kata Muhyiddin, tak akan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

"Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena Omnibus Law itu inisiatif Pemerintah. JR [judicial review] atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan," ujar Muhyiddin.

Pada Minggu ini, MUI juga sudah menerima naskah asli Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno. Selanjutnya aturan tersebut akan dibahas oleh para pakar hukum di bawah kendali komisi hukum dan perundang-undangan MUI.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar