Gara-gara Ini, AirAsia X Bakal Hentikan Operasi di Indonesia
AirAsia (foto: tribune)
Jakarta, law-justice.co - Bentuk efisiensi menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda, AirAsia X Bhd (Berhad), maskapai penerbangan bertarif rendah (Low-cost carrier) saudara dari AirAsia, akan segera menghentikan operasinya di Indonesia. Wakil Ketua AirAsia X Lim Kian Onn mengatakan, AirAsia Group Bhd telah mencatatkan 49 persen sahamnya di Thai AirAsia X.
Melansir dari merdeka.com, dalam proses likuidasi perusahaan di Indonesia, AirAsia X membutuhkan dana untuk melunasi utang mereka sebesar USD 15,3 juta atau sekitar Rp 225,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.764). Proposal pengajuan dana ini membutuhkan persetujuan investor dan kreditur.
"Negosiasi awal dengan kreditur sulit karena mereka kecewa. Mereka meminta persyaratan lebih, termasuk ekuitas gratis (free equity). Kendati, hal itu tidak mungkin dipenuhi oleh maskapai di tengah situasi seperti sekarang," ujar Lim, Minggu (18/10/2020).
Meski begitu, Lim mengatakan semua pihak ingin tetap mempertahankan dan memajukan maskapai. "Tidak ada yang bisa mendapatkan keuntungan dari kematian kami," katanya kepada surat kabar tersebut.
Maskapai ini berencana untuk melanjutkan penerbangan pada kuartal pertama, meskipun bisa berubah sewaktu-waktu. "Jika rencana penyelamatan mendapat persetujuan, perusahaan harus menegosiasikan kembali setiap kontrak dan akan melakukan yang terbaik untuk menjaga kepentingan semua pemangku kepentingan," katanya.
Komentar