Pollycarpus Meninggal, Apa Respon Tim Advokasi Kasus Munir?

Minggu, 18/10/2020 14:48 WIB
Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti saat melakukan konferensi pers untuk mendesak Ketua Arief Hidayat segera mengundurkan diri. (Foto: Robinsar Nainggolan)

Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti saat melakukan konferensi pers untuk mendesak Ketua Arief Hidayat segera mengundurkan diri. (Foto: Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Terpidana kasus pembununhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, meinggal dunia pada Sabtu (17/10/2020) siang. Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendesak kematian Pollycarpus diselidiki demi menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

"Kasum mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus khususnya kepada keluarga. Sebab musabab meninggalnya Pollycarpus harus diselidiki oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jenderal Kasum Bivitri Susanti.

Sebagai bekas terpidana dan eksekutor utama, kata Bivitri, Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia. Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," ujar dia.

Kasum menegaskan, walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum. Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal.

"Penting untuk di catat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak sehingga pihak-pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk di adili dan dihukum," ucap Bivitri.

Pakar hukum Tata Negara itu menilai, pengungkapan kasus pembunuhan Munir yang tidak tuntas disebabkan ketiadaan dukungan secara politik, terutama pemerintah.

"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetapi tidak pernah terealisasikan. Oleh karena itu, untuk kesekian kalinya Kasum mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas."

Sebelumnya, bekas pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, mengatakan bahwa mantan kliennya itu diduga meninggal karena COVID-19. Pollycarpus sudah lebih dari dua pekan dirawat di Rumah Sakit karena terjangkit Virus Corona.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar