Pengusaha Ini Ragukan UU Omnibus Law Banyak Ciptakan Lapangan Kerja

Sabtu, 17/10/2020 13:59 WIB
Pengusaha ragukan UU Omnibus Law Cipta Kerja banyak buka lapangan kerja (Robinsar Nainggolan)

Pengusaha ragukan UU Omnibus Law Cipta Kerja banyak buka lapangan kerja (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Tujuan utama dari pembuatan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk menarik investor sehingga membuka banyak lapangan kerja. Dengan begitu, banyak orang Indonesia yang mendapatkan pekerjaan hingga angka pengangguran bisa ditekan.

Namun, hal itu tak diragukan oleh Pengusaha Yan Hiksas. Pasalnya, strategi yang ada dalam UU tersebut masih kurang unggul dari negara lain, sehingga bisa kalah dalam persaingan.

"Saya pesimis UU ini buka lapangan kerja, karena strategi bersaing kita kalah dengan negara lain," kata Yan dalam acara Populi Center secara virtual, Jakarta, Sabtu (10/9/2020).

Dia menjelaskan strategi yang dimaksud seperti fasilitas-fasilitas yang diberikan negara kepada para investor. Ya Hiksas mencontohkan seperti Vietnam yang memberikan lahan dengan biaya murah bahkan bisa gratis.

"Contoh saya mau invest di Vietnam pasti lebih menarik karena lahan investasinya murah, bisa gratis lagi lahannya. Kedua pajak di Indonesia beli lahan sudah kena pajak, bangun gedung bayar pajak lagi," ujarnya.

Yan Hiksas mengatakan proses penerbitan UU yang begitu cepat juga menjadi pertanyaan besar. Sebab, UU Omnibus Law Cipta Kerja ini harusnya membangun loyalitas para tenaga kerja terhadap perusahaan. Namun demikian, Yan Hiksas menilai beleid ini justru tidak membangun budaya loyalitas kepada tenaga kerjanya.

"Kalau bicara budaya perusahaan itu membuat karyawan tidak loyal. Jadi UU ini tidak membangun budaya GCG yang nanti terjadi budaya kuli," ungkapnya.

Sementara itu ekonom senior Indef, Enny Sri Hartati mengatakan penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja ditujukan untuk memangkas birokrasi yang selama ini tumpang tindih. Namun dirinya menyayangkan proses pengesahan beleid ini kurang transparan.

"Regulasi tumpang tindih artinya birokratis matters. Kalau nyatanya betul ya fokusnya ke sana, kalau tujuannya seperti itu tapi kenapa pembahasannya sembunyi-sembunyi," kata Enny.

"Ini bisa menjadi stigma atau menjadi perasaan, tapi yang pasti secara filosofi omnibus law itu prinsipnya mengintegrasikan hal carut marut yang banyak sektor tadi, dengan demikian ada satu rumusan yang komprehensif dan menjadi penyederhanaan," tambahnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar