Dikritik Keras, KPK Kaji Lagi Pembelian Mobil Dinas Miliaran Rupiah

Sabtu, 17/10/2020 09:29 WIB
KPK kaji ulang soal rencana pengadaan mobil dinas seharga miliaran untuk pimpinan KPK (lokadata)

KPK kaji ulang soal rencana pengadaan mobil dinas seharga miliaran untuk pimpinan KPK (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Kritikan keras terus mengarah ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait rencana pengadaan mobil dinas seharga miliaran untuk pimpinan. Di tengah derasnya kritikan tersebut, KPK lantas memutuskan untuk mengkaji lagi terkait rencana tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan Masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa di gedung KPK, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Cahya, KPK mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana mobil dinas ini. Cahya mengklaim pihaknya terus bekerja memberantas korupsi.

"Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," katanya.

Cahya mengakui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021. Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewas dan pejabat struktural KPK.

"Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara," ujarnya.

Proses pengajuan anggaran mobil dinas, kata Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar, yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," katanya.

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama ini, lanjut Cahya, baik pimpinan, dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Meski, khusus Pimpinan dan Dewas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima, dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar