Gajinya Besar, Pimpinan KPK Tak Perlu Dapat Rumah dan Mobil Dinas

Jum'at, 16/10/2020 20:01 WIB
Mantan Komisioner KPK Busryo Muqoddas kritik rencana KPK beli mobil dinas untuk pimpinan KPK (Tilik.id)

Mantan Komisioner KPK Busryo Muqoddas kritik rencana KPK beli mobil dinas untuk pimpinan KPK (Tilik.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggarkan belasan miliar rupiah untuk pengadaan mobil dinas pimpinan, Dewas, dan pejabat Eselon I dikritik keras oleh mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Menurut dia, jika hal itu benar terjadi, maka KPK yang dipimpin Firli Bahuri telah mengalami krisis kepemimpinan.

Dia juga mengatakan rencana tersebut akan melunturkan kode etik yang dipegang pimpinan KPK selama ini. Sebab, dari dulu tak ada fasilitas mobil dan rumah dinas bagi pimpinan KPK.

"Itu refleksi dari krisis kepemimpinan yang berdampak pada lunturnya kode etik. Pimpinan dan pegawai KPK tidak ada mobil dinas sejak dulu," kata Busyro kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Busyro menyebut, sejak 2003 tidak ada ketentuan pimpinan KPK mendapat mobil ataupun rumah dinas. Dia mengatakan gaji pimpinan KPK sudah mencukupi.

"Akar dan sumber segala sumber kerusakan negara adalah kepemimpinan yang keropos, moral, dan keteladannya. Korupsi yang makin sistemik dan pandemik maupun kebohongan-kebohongan yang melembaga serta kekerasan aparat terhadap rakyat adalah sebagai produknya. Bahkan kini meningkat menjadi korupsi legislasi," ujarnya.

"KPK awal dibangun untuk atasi itu. Maka integritas kepemimpinan mutlak sebagai syarat. Di antaranya sejak 2003-2019 ada ketentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitasnya. Karena sudah dicukupi dengan gajinya," lanjut Busyro.

Busyro menilai, sejak revisi UU, KPK kini menjadi rapuh akibat praktik politik yang disebutnya kumuh. Dia prihatin terhadap kondisi KPK saat ini.

"Sejak UU KPK hasil revisi era Presiden Jokowi, KPK sebagai bangunan lembaga pemberantasan korupsi dengan modalitas integritas, kesahajaan dalam kepemimpinan yang ketat secara etika, kini menjadi rapuh oleh dan akibat dari kehendak politik kumuh. Integritas moral justru masih dimiliki pegawai lama. Iklim korupsi tecermin dalam kemewahan birokrasi. Saya berkabung dengan KPK produk UU KPK hasil revisi yang cacat dan ringkih secara moral itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK akan mendapatkan mobil dinas baru yang anggarannya lebih dari Rp 5 miliar. Ternyata bukan hanya itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun mendapatkan jatah.

Hal itu terungkap dari daftar anggaran KPK untuk 2021 yang telah disetujui Komisi III DPR. Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

Sementara itu, mobil jabatan lima Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar